Menguras Duit Negara Atas Nama Aspirasi
Reses, Rp 103 Juta Per Anggota DPR
Jumat, 23 Juli 2010 – 11:16 WIB
JAKARTA - Reses bagi anggota DPR merupakan masa bergelimang anggaran. Setiap melakukan kunjungan kerja pada masa ini, setiap anggota akan mendapat dana komunikasi intensif. Besarnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 103 juta per anggota setiap reses. Setiap bulan, ungkap dia lagi, 560 anggota DPR sebenarnya sudah mendapat jatah dana komunikasi intensif Rp 94 miliar. Jadi, setiap bulan, seorang anggota DPR menerima uang komunikasi intensif sekitar Rp 14 juta secara rutin. Atau, Rp 168 juta per tahun untuk satu anggota DPR.
"Notabene, dana ini akan masuk ke kantong pribadi angota DPR," sorot Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin (22/7). Menurut dia, anggaran untuk upaya penyerapan aspirasi itu terus berlipat-lipat.
Baca Juga:
Sebab, lanjutnya, dalam satu tahun, setiap anggota dewan akan menjalani empat kali reses ke dapil mereka masing-masing. Artinya, hanya dari anggaran komunikasi intensif, setiap anggota dewan akan menerima setidaknya Rp 412 juta setiap tahun. "Mereka juga masih menerima uang komunikasi intensif di luar masa reses," tambah Uchok, yang mendasarkan analisinya kepada rincian DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) 2010 tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Reses bagi anggota DPR merupakan masa bergelimang anggaran. Setiap melakukan kunjungan kerja pada masa ini, setiap anggota akan mendapat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan