Mengusik Tahta Jogja dari Istana

Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Mengusik Tahta Jogja dari Istana
Kini, seiring bakal berakhirnya batas waktu perpanjangan masa jabatan Sultan HB X dan PA IX sebagai Gubernur dan Wagub DIY, pemerintah sudah mematangkan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta. Namun masalah yang masih mengganjal adalah tata cara pengisian Gubernur DIY.

Presiden SBY sudah dengan tegas melontarkan bahwa tidak boleh ada sistem monarki dalam pemerintahan di Jogjakarta. "Oleh karena itu, tentu tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi," kata SBY saat membuka rapat kabinet terbatas yang salah satu agendanya adalah membahas RUUK Jogja, Jumat (26/11) pekan lalu.

Meski demikian Istana memberi garansi bahwa status istimewa DIY tidak akan dihilangkan. Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengatakan, revisi RUUK Jogja tidak dimaksudkan untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum.

Menurutnya, pemerintah pusat ingin mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif untuk menggabungkan warisan tradisi keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang pada era reformasi. "RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak akan mengurangi keistimewaan Yogyakarta, bahkan akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki," kata Velix.

POSISI Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi polemik. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang sistem monarki

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News