Mengutil, Penyandang Disabilitas Diseret, Kepalanya Dibenturkan ke Dinding dan Dipukuli
Rekonstruksi diperagakan oleh lima tersangka asli, sementara korban diperagakan peran pengganti dilaksanakan di lokasi kejadian di pusat perbelanjaan tersebut dan sempat menarik perhatian pengunjung.
Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi di lokasi kejadian bisa dijadikan sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak main hakim sendiri.
"Proses hukum itu ada untuk tindakan yang merugikan orang lain. Kami harap masyarakat ingat selalu agar jangan main hakim sendiri. Kasus ini bisa dijadikan sebagai contoh," katanya.
Sebelumnya pada Senin (9/9), sesosok mayat laki-laki ditemukan di dalam saluran air pukul 10.30 WIB. Korban bernama Gean (24) merupakan warga Kecamatan Lubukbegalung, Padang.
Pada Jumat (13/9) kepolisian setempat menetapkan lima tersangka R (23), A (29), F (21), RN (19), K (19) atas kasus tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Diketahui korban mengutil produk pembersih wajah di pusat perbelanjaan tersebut sehingga digebuki oleh lima tersangka. (antara/jpnn)
Video Pilihan Disabilitas :
Pengeroyokan terhadap pria penyandang disabilitas itu dilakukan lima orang pegawai pusat perbelanjaan di Kota Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Adek
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Polda Kalteng dan Kemensos Salurkan 30 Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
- Pelindo Solusi Logistik Dukung Kemandirian Tunanetra lewat 'Pijar'