Menhan: Bedakan Inpres 2/2013 dan RUU Kamnas

Menhan: Bedakan Inpres 2/2013 dan RUU Kamnas
Menhan: Bedakan Inpres 2/2013 dan RUU Kamnas
 

"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan bukan ancaman dalam rangka tertib sipil kalau ancaman sudah tingkatnya ekskalasi tinggi" tuturnya.

Menhan mengatakan kepala daerah diminta berperan aktif juga untuk memperhatkan gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial

"Mereka bukan komando. Bukan. Mereka meminta. Di sini sebagai Ketuanya Menkopolhukam," pungkas Purnomo.(flo/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News