Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri
Selasa, 23 Oktober 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana sudah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Purnomo justru menjamin jika kelak RUU Kamnas disahkan maka ada ketegasan tentang peran dan tugas Polri. "Tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas ini untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa orde baru. Karena, kita pada saat ini adalah pada era supremasi sipil," ujarnya.
"Justru memertegas peran Polri baik secara organisasi tugas dan fungsinya. Tidak ada maksud sedikitpun untuk mereduksi peran Polri seperti dikhawatirkan sebagian kalangan," kata Purnomo saat rapat dengan Panitia Khusus RUU Kamnas, Selasa (23/10), di gedung parlemen, di Jakarta.
Dijelaskan Purnomo juga, RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. RUU Kamnas tak akan mereduksi tugas Operasi Militer Perang (UMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diemban TNI.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan mendegradasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor