Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri

Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri
Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro  menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana sudah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Purnomo justru menjamin jika kelak RUU Kamnas disahkan maka ada ketegasan tentang peran dan tugas Polri.

"Justru memertegas peran Polri baik secara organisasi tugas dan fungsinya. Tidak ada maksud sedikitpun untuk mereduksi peran Polri seperti dikhawatirkan sebagian kalangan," kata Purnomo saat rapat dengan Panitia Khusus RUU Kamnas, Selasa (23/10), di gedung parlemen, di Jakarta.

Dijelaskan Purnomo juga, RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. RUU Kamnas tak akan mereduksi tugas Operasi Militer Perang (UMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diemban TNI.

"Tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas ini untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa orde baru. Karena, kita pada saat ini adalah pada era supremasi sipil," ujarnya.  

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro  menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan mendegradasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News