Menhan Jamin RUU Kamnas Tak Kurangi Peran Polri
Selasa, 23 Oktober 2012 – 19:01 WIB
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, RUU Kamnas juga tidak bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini akan mengurangi kebebasan pers," katanya.
Purnomo menambahkan, justru dengan keterlibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional maka kebijakan dan strategis Kamnas ditetapkan dalam forum yang demokratis. "Kan ada unsur masyarakat di dalam Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan Nasional bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib seperti masa orde baru dulu," jelasnya.
Lebih jauh dia menyatakan, RUU Kamnas yang terakhir diserahkan pemerintah ke DPR telah melalui harmonisasi dan sudah tidak bertentangan dengan UU 17 tahun 2011 tentang Intelijen maupun UU Nomor 7 2011 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Dengan demikian pemerintah memandang perlu pembahasan RUU Kamnas ini dilanjutkan. Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yg belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan buka pintu selebar-lebarnya, seluas-luasnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan," katanya.
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan mendegradasi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi