Menhan: Nanti Ada TNI PDIP, TNI Golkar
![Menhan: Nanti Ada TNI PDIP, TNI Golkar](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161010_133550/133550_963463_TNIE.jpg)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, secara tegas menolak wacana pemberian hak politik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti yang pernah dilontarkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Kalau sekarang nggak pas. Saya tidak mau berpolitik. Kondisi kita kan belum matang berpolitiknya. Jangan sampai nanti ada TNI PDIP, TNI Golkar, TNI apa, nanti perang sendiri," kata Ryamizard di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/9).
Jenderal TNI Purnawirawan itu juga tidak mau berandai-andai saat disampaikan wacana ini mungkin bisa diterapkan 10 tahun ke depan.
Sebab, harus dilihat sejauh mana potensi adanya perpecahan bila TNI kembali punya hak politik.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2002-2005 itu menegaskan bahwa hak seorang tentara sudah habis ketika dia masuk ke dalam institusi militer.
Bukan saja hak politik, untuk menikah sekalipun, seorang prajurit TNI harus seizin atasan.
"Begini. Hak anggota tentara sudah habis saat masuk tentara. Contoh saat mengajukan mau nikah, kedua belah pihak setuju, undangan juga. Begitu menghadap (atasan) izin menikah, kalau gak boleh, ya nggak boleh," jelasnya.
Karenanya, pria kelahiran Palembang itu tegas mengatakan sekarang ini TNI tidak boleh diberikan hak politik.
Sebab, potensi terjadinya perpecahan itu besar. Baik di internal TNI maupun partai politik.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, secara tegas menolak wacana pemberian hak politik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan
- Kemenko Polkam & Kemenkeu Tinjau Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Perak