Menhan Nilai Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM
Kamis, 11 April 2013 – 17:10 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pembunuhan terhadap 4 orang tahanan titipan Polda DIY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Selain itu, tambah Purnomo, pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Grup 2 Kopassus Kartasura itu juga tidak masuk dalam kategori genosida. "Peradilan HAM itu hanya bisa dilakukan terhadap genosida atau pembunuhan sistematik atas perintah pimpinan, itu baru masuk pengadilan HAM. Dalam kasus Cebongan kami tidak sependapat," tegasnya.
"Ini bukan pelanggaran HAM," kata Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Baca Juga:
Menurut Purnomo, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM menyebutkan bahwa pembunuhan secara sistematis terhadap warga sipil hanya bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika didasari perintah dari atasan. Sementara dalam kasus Cebongan, para pelaku beraksi secara spontan tanpa ada perintah dari atasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas