Menhan Nilai Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM
Kamis, 11 April 2013 – 17:10 WIB

Menhan Nilai Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pembunuhan terhadap 4 orang tahanan titipan Polda DIY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Selain itu, tambah Purnomo, pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Grup 2 Kopassus Kartasura itu juga tidak masuk dalam kategori genosida. "Peradilan HAM itu hanya bisa dilakukan terhadap genosida atau pembunuhan sistematik atas perintah pimpinan, itu baru masuk pengadilan HAM. Dalam kasus Cebongan kami tidak sependapat," tegasnya.
"Ini bukan pelanggaran HAM," kata Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Baca Juga:
Menurut Purnomo, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM menyebutkan bahwa pembunuhan secara sistematis terhadap warga sipil hanya bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika didasari perintah dari atasan. Sementara dalam kasus Cebongan, para pelaku beraksi secara spontan tanpa ada perintah dari atasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar