Menhan Nilai Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM
Kamis, 11 April 2013 – 17:10 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pembunuhan terhadap 4 orang tahanan titipan Polda DIY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Selain itu, tambah Purnomo, pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Grup 2 Kopassus Kartasura itu juga tidak masuk dalam kategori genosida. "Peradilan HAM itu hanya bisa dilakukan terhadap genosida atau pembunuhan sistematik atas perintah pimpinan, itu baru masuk pengadilan HAM. Dalam kasus Cebongan kami tidak sependapat," tegasnya.
"Ini bukan pelanggaran HAM," kata Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Baca Juga:
Menurut Purnomo, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM menyebutkan bahwa pembunuhan secara sistematis terhadap warga sipil hanya bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika didasari perintah dari atasan. Sementara dalam kasus Cebongan, para pelaku beraksi secara spontan tanpa ada perintah dari atasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers