Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 17:34 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya, para pelakunya merupakan personil militer.
"Kita minta pada Panglima TNI, KSAD, yaitu kalau personilnya lakukan tindak pidana, itu diproses peradilan militer dan berlaku kitab undang-undang pidana militer," ujar Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Baca Juga:
Purnomo berharap masyarakat dapat mempercayai penanganan kasus ini oleh pihak militer. Ia menjamin proses peradilan akan berlangsung secara transparan. Lebih lanjut, sarjana teknik lulusan ITB itu berharap tidak ada lagi pihak yang mendesak agar kasus ini ditangani oleh pengadilan sipil.
"Jangan sampai kita mau tegakkan hukum tapi malah melanggar hukum," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis