Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 17:34 WIB
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kapuskom Publik Kemhan RI Brigjen TNI Hartind Asrin mengatakan bahwa peradilan milter bukan upaya untuk menutup-nutupi kasus Cebongan. Menurutnya, sesuai hukum yang berlaku pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Kopassus tersebut harus ditangani oleh peradilan militer.
Baca Juga:
"Mau bagaimana lagi, sekarang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku di republik ini, itu yang ada," ujar Hartind. Ia pun membantah kalau proses peradilan akan berlangsung tertutup untuk publik."Terbuka, nanti silahkan nonton aja," sambungnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda