Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer

Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kapuskom Publik Kemhan RI Brigjen TNI Hartind Asrin mengatakan bahwa peradilan milter bukan upaya untuk menutup-nutupi kasus Cebongan. Menurutnya, sesuai hukum yang berlaku pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Kopassus tersebut harus ditangani oleh peradilan militer.

"Mau bagaimana lagi, sekarang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku di republik ini, itu yang ada," ujar Hartind. Ia pun membantah kalau proses peradilan akan berlangsung tertutup untuk publik."Terbuka, nanti silahkan nonton aja," sambungnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News