Menhub : Aturan Soal Taksi Online Berlaku 1 April 2017
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak terkait telah menyetujui revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.
Hal tersebut disampaikan Budi usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi.
Selain itu juga dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Budi usai rakor.
Budi menjelaskan, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang ditunda penerapannya.
Yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Menhub mengatakan, akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak terkait telah menyetujui revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis