Menhub : Aturan Soal Taksi Online Berlaku 1 April 2017

Menhub : Aturan Soal Taksi Online Berlaku 1 April 2017
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan naik angkot saat aksi damai driver ojek online dan sopir angkot, Sabtu (11/3). Foto: source for JPNN.com

"Kami harapkan nanti aturan itu bisa dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.

Budi menambahkan, menjelang diberlakukannya revisi PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah.

Dengan harapan, pada saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak bisa menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Besok, Sabtu dan Minggu kami akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang" pungkas Budi. (flo/jpnn)

 


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak terkait telah menyetujui revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News