Menhub Bakal Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom

Menhub Bakal Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom
Pesawat Lion Air. Ilustrasi Foto: SIRTU/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.

Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Budi di Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit," tutur Budi.

Mantan dirut AP II ini berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom bisa memberikan efek jera.

"Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," tegas Budi.

Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News