Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum lama ini telah membekukan operasi 6 maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Kini, Jonan juga menunggu 12 maskapai lainnya untuk memenuhi syarat kepemilikan pesawat sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan.
Menurut Jonan, pihaknya masih memberikan perpanjangan waktu kepada 12 maskapai yang memiliki ekuitas negatif atau masih merugi. Kemenhub bahkan sudah memberikan tiga kali perpanjangan waktu kepada 12 maskapai itu. Yakni Juni, Juli dan kemudian September tahun ini.
"Kami berikan perpanjangan hingga 30 September sampai nanti kami review bisnis plan dan semuanya. Dari situ akan kami umumkan lagi hasilnya seperti apa," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang ada syarat kepemilikan pesawat bagi maskapai. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan) Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa.
Jonan menjelaskan, perpanjangan waktu itu karena Kemenhub melihat ada itikad baik dari 12 maskapai komersial itu untuk melakukan perbaikan keuangan. Salah satunya yakni dengan menyerahkan surat yang dilengkapi laporan keuangan setelah adanya penambahan modal.
"Kalau nggak memenuhi kepemilikan pesawat per Agustus selesai (dicabut izin operasinya). Tapi kalau ekuitas negatif, mereka minta sampai September. Jadi kenapa nggak sekarang aja diputus? Karena ini ada surat yang menyatakan mereka masih mau (memperbaiki keuangan). Ini kan artinya ada komitmen dari mereka," papar menteri asal Surabaya ini.
Namun, bila hingga batas waktu terlampaui dan 12 maskapai ini masih merugi, Kemenhub tak segan-segan untuk mencabut izin operasi 12 maskapai itu. "Nanti semua akan dicek, apakah layak terbang, bisnisnya diperiksa, utangnya juga akan kami lihat. Kalau hasilnya jelek, ya nggak boleh terbang," tukasnya. (chi/jpnn)
Berikut maskapai-maskapai yang masih berstatus merugi:
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum lama ini telah membekukan operasi 6 maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat.
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal