Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi
Rabu, 05 Agustus 2015 – 18:01 WIB
- PT Cardig Air
- PT Tri MG Intra Asia
- PT Indonesia Airasia
- PT Air Pasifik Utama
- PT Ersa Eastern Aviation
- PT Eastindo Services
- PT Asialink Cargo Airlines
- PT Jhonlin Air Transport
- PT Transwisata Prima Aviation
- PT Hevilift Aviation Indonesia
- PT Asian One Air
- PT Survai Udara Penas Persero
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum lama ini telah membekukan operasi 6 maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua