Menhub Budi Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Tidak Menaati Tarif Batas Atas

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sudah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan agar menaati tarif batas atas penjualan tiket pesawat terbang.
Budi memastikan bakal menindak tegas maskapai penerbangan yang tidak menaati ketentuan tarif batas atas penjualan tiket pesawat terbang tersebut.
“Apabila (ada yang) melanggar, kami akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Menhub Budi seusai menghadiri rapat kerja Komisi V DPR RI bersama menhub, menteri PUPR, kepala Korlantas Polri, kepala BMKG dan kepala Basarnas terkait Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Budi, Kemenhub telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas.
“Seperti sudah saya tegaskan, kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati tarif batas atas,” ungkap Menhub Budi.
Dia menjelaskan tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri atas komponen-komponen dari bisnis itu sendiri, baik leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai dan lainnya.
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.
Sementara, untuk kelas bisnis, semua kebijakan berada di maskapai masing-masing.
“Diketahui bahwa tarif batas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi, kalau bisnis ya memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” jelas Budi.
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan bakal menindak maskapai penerbangan yang tidak menaati tarif batas atas penjualan tiket pesawat.
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja