Menhub Budi Karya Mangkir, KPK Tak Mau Mundur, Surat Panggilan Kedua Disiapkan
![Menhub Budi Karya Mangkir, KPK Tak Mau Mundur, Surat Panggilan Kedua Disiapkan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2021/10/15/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-menyampaikan-rilis-penetapan-d-kwlj.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar kota.
KPK memastikan tidak akan berpangku tangan dengan alasan Budi Karya tersebut.
"Pak Menteri Perhubungan betul, ya, jadi berkirim surat, ada konfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Adapun mengenai waktunya, Ali menyatakan pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat.
"Yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Jumat (14/7).
Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Budi Karya diperiksa untuk berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya. (tan/jpnn)
KPK memastikan tidak akan berpangku tangan dengan alasan Budi Karya Sumadi tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini