Menhub Budi Karya Ungkap Transportasi Masa depan di Indonesia
Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:01 WIB
Dia menuturkan dalam hal regulasi kendaraan otonom, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, peraturan itu masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonom.
"Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi," jelas Menhub Budi. (Antara/jpnn)
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan otonom berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Berisiko Kebakaran, Mobil Listrik Dilarang Parkir di Basement
- Ikhtiar Megawati Melobi Kampus Tertua di Rusia Bantu Riset Nuklir Indonesia
- Megawati Ajak Ilmuwan Rusia Meneliti Gunung Api Bawah Laut di Indonesia
- Lawatan Megawati Bikin Hubungan Indonesia dengan Rusia-Uzbekistan Makin Kuat
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia