Menhub Budi Mengingatkan Maskapai Penerbangan tidak Menaikkan Harga Tiket Berlebihan
jpnn.com - TANGERANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.
"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menhub Budi di Tangerang, Banten, Jumat (29/3).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.
Adapun batas atas harga tiket itu ialah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
"Tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kami sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.
Menhub Budi mengungkapkan bahwa bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idulfitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Menhub Budi juga menyampaikan berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.
Menhub Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket berlebihan.
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Garuda Indonesia Berencana Menambah 15 hingga 20 Pesawat Tahun Depan
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara