Menhub Eksekusi Pemanduan Kapal di Selat Malaka
Dijelaskan Budi, sejak pertemuan di Bandung awal tahun lalu, pihaknya terus melakukan negosiasi diplomatik dengan Pemerintah Malaysia dan Singapura setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Kepada Malaysia dan Singapura, ditunjukkan bagaimana dasar-dasar hukum bahwa pemanduan harus dilakukan oleh Indonesia. Melalui cara-cara profesional itulah dua negara tersebut tidak bisa menolak dan menyangkalnya saat dibahas dalam meja perundingan.
"Selama ini kita tidak mengetengahkan hal yang legal, yang strategis dan diakui dunia kepada mereka (Malaysia & Singapura). Begitu kita sampaikan yang legal dan memang rekomendasi IMO harus dilaksanakan. Jadi kita memang harus serius,” kata Budi.
Mengenai wewenang yang diberikan kepada Pelindo I sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka telah diputuskan melalui Nomor BX.28/PP 304 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo I melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.(chi/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi me-launching Pemanduan di Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura di Harbour Bay, Batam, Senin (10/4).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project