Menhub Giat Sosialisasi PM 108 ke Berbagai Kota

Menhub Giat Sosialisasi PM 108 ke Berbagai Kota
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto humas Perhubungan

"Tapi Pak Menteri kasih uang Rp100 ribu, Alhamdulillah," ujar Sarmi.

Budi hadir di Pekanbaru untuk sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online.

Sosialisasi ini juga dihadiri dari berbagai unsur, mulai dari perhubungan, pengusaha taksi dan kepolisian.

Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November 2017.

Adapun substansi materi pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, sanksi dan lain sebagainya.

Sedangkan peserta sosialisasi yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.

Dalam sosialisasi, Menhub menekankan bahwa terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak.

"Kami ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” papar Menhub.

Menteri Budi Karya ingatkan PM 108 adalah payung hukum bagi semua pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News