Menhub: Hari ini Saya Gembira
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum dan barang.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melaunching uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor.
"Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan, yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini," kata Budi.
Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan).
PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.
Budi mengatakan, pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan pemerintah memakan waktu yang cukup lama.
Hal ini karena jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak, sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya.
"Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrenya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," tutur dia.
Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini sambung Budi, dia berharap bisa memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk melaksanakan kewajiban uji berkala.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji,
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project