Menhub: Indonesia Masih Menghadapi Tantangan Penataan Transportasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kolaborasi dari berbagai pemangku kebijakan penting untuk mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
Hal itu diungkapkan oleh Budi Karya saat menjadi pembicara kunci serta membuka Seminar dan Workshop bertema Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien, Selasa (1/8).
“Layanan transportasi yang andal makin menjadi tuntutan di tengah persaingan global. Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam penataan transportasi khususnya angkutan barang,” ujar Menhub.
Oleh karena itu, Budi Karya menilai perlu kerja sama dan kolaborasi dari stakeholder terkait untuk memperbaiki tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang di tanah air.
Beberapa yang perlu ditingkatkan adalah misalkan pada penegakkan hukum, infrastruktur (jalan, jembatan, terminal barang, dan pengaturan moda share), serta transporter (kepatuhan terhadap regulasi).
“Permasalahan angkutan barang seperti Over Dimension Overload (ODOL), tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, efisiensi perjalanan, dan lain sebagainya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kemenhub,” ucapnya.
Salah satu penyebab inefisiensi kinerja angkutan barang di Indonesia masih didominasi melalui jalan atau darat. Badan Pusat Statistik mencatat pada 2019 moda share angkutan barang melalui angkutan jalan sebesar 87,57 persen, diikuti angkutan laut (12,16 persen), serta angkutan perkeretaapian (0,26 persen).
"Sisanya terbagi dalam angkutan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan," kata Budi Karya.
Menurut Budi Karya, dominasi itu menyebabkan sejumlah masalah di antaranya, tingginya angka kecelakaan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara.
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang, di antaranya yaitu: mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang.
Kemudian, mendorong integrasi multimoda untuk mengurangi beban jalan dalam transportasi barang, serta mensubsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut.
Selain itu, pengembangan sistem dan aplikasi perizinan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM V.2), peningkatan kualitas SDM angkutan barang berbahaya, peningkatan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor, serta menyusun spesifikasi teknis kendaraan barang yang efisien yaitu muatan besar, tidak merusak jalan, dan kecepatan memenuhi syarat minimum jalan tol.
Selanjutnya, upaya lainnya yang dilakukan untuk penanganan angkutan barang ODOL, di antaranya yaitu: pengawasan dan penegakkan hukum ODOL melalui tilang, transfer muatan, normalisasi kendaraan, serta penindakan penyidikan.
"Juga mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, serta membangun kemitraan terkait peningkatan aspek keselamatan," beber Budi Karya.
Dalam seminar ini hadir sejumlah pembicara dari berbagai pihak yaitu: Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Kemenkomarves, Jasa Raharja, KNKT, Perkumpulan Perusahaan Transportasi Barang (Truk) dan Logistik yang sadar akan keamanan dan keselamatan (Kamselindo), serta pengamat transportasi. (mcr10/jpnn)
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan kolaborasi dari berbagai pemangku kebijakan penting untuk mewujudkan transportasi barang yang lebih efisien
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan