Menhub Ingatkan Bandara Harus Ada Emergency Plan

Menhub Ingatkan Bandara Harus Ada Emergency Plan
Kondisi Bandara Sam Ratulangi pasca-penolakan kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto dok Humas AP I

Dia pastikan, sudah ada jelas larangan unjuk rasa di objek vital seperti bandara sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," ungkapnya.

Menhub juga menyampaikan rasa prihatin atas aksi yang terjadi di bandara tersebut.(flo/jpnn)


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengelola obyek-obyek vital seperti bandara dan pelabuhan, untuk menyiapkan emergency plan jika


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News