Menhub Ingatkan Bandara Harus Ada Emergency Plan
Minggu, 14 Mei 2017 – 21:33 WIB

Kondisi Bandara Sam Ratulangi pasca-penolakan kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto dok Humas AP I
Dia pastikan, sudah ada jelas larangan unjuk rasa di objek vital seperti bandara sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," ungkapnya.
Menhub juga menyampaikan rasa prihatin atas aksi yang terjadi di bandara tersebut.(flo/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengelola obyek-obyek vital seperti bandara dan pelabuhan, untuk menyiapkan emergency plan jika
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Menhub Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang
- Pakar Minta Menhub Era Prabowo-Gibran Paham Transportasi, Lalu Usulkan Nama Ini
- Masyakat Daerah Dorong Capt Coky Leonardo Jadi Menteri Perhubungan
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini