Menhub Ingin Ubah Suara Sirene Ambulans dan Polisi dengan Musik
Senin, 11 Oktober 2021 – 11:22 WIB
Menurut aturan saat ini, suara klakson maksimum tidak boleh melebihi 112 dB.
Namun di India, suara klakson yang keluar dari motor atau mobil mungkin berkisar 130-150 dB. (ddy/jpnn)
Menteri Perhubungan (Menhub) berencana akan membuat undang-undang untuk mengganti suara sirene ambulans dan polisi dengan alunan musik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah
- Perempat Final Piala Suhandinata 2024: Garuda Muda Pantang Meremehkan India
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas dan Ribuan Mengungsi Akibat Banjir di India
- Alhamdulillah, Rumah Sehat BAZNAS Terima Bantuan 8 Mobil Ambulans
- Ahmad Ali Serahkan Ambulans untuk Warga Huntap Tondo 1