Menhub Ingin Ubah Suara Sirene Ambulans dan Polisi dengan Musik
Senin, 11 Oktober 2021 – 11:22 WIB

Ambulans di India. Foto: Mumbai Live
Menurut aturan saat ini, suara klakson maksimum tidak boleh melebihi 112 dB.
Namun di India, suara klakson yang keluar dari motor atau mobil mungkin berkisar 130-150 dB. (ddy/jpnn)
Menteri Perhubungan (Menhub) berencana akan membuat undang-undang untuk mengganti suara sirene ambulans dan polisi dengan alunan musik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans