Menhub Jamin tak ada Penolakan PM 26/2017 dari Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjamin pemerintah daerah tidak akan menolak revisi PM 26/2017.
Hal tersebut karena Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.
Justru menurut Budi, revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memberikan kesetaraan bagi semua pihak.
“Jika melihat hirarkinya, maka Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah. Kami juga ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri,” ujar Budi.
Di samping itu 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA telah diatur kembali pada revisi ini karena sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017.
Menurut Budi, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga kan mengakomodir kepentingan para sopir.
“Apa yang kami lakukan itu selain melindungi penumpang, juga melindungi para sopir. Para sopir yang telah memiliki mobil, bisa mendapatkan penghasilan yang layak,” tandasnya.(chi/jpnn)
Menurut Menhub, revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memberikan kesetaraan bagi semua pihak.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Rancangan Permenhub yang Mengatur Kelaiklautan Angkutan Sungai dan Danau Sedang Disusun
- Proyek Proving Ground Dapat Pendanaan Rp 882 Miliar dari JBIC
- Arus Balik Penyeberangan dari Sumatra Menuju Jawa Terus Meningkat
- 79,4 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub Siapkan Sejumlah Antisipasi
- Kemenhub dan Kemenparekraf Dorong Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia
- Kemensos Bantu Korban Terdampak Gempa NTT, Risma Pastikan Logistik Tersalurkan