Menhub: Larangan Diskon Ojol Bukan Keputusan Kemenhub
Rabu, 12 Juni 2019 – 21:30 WIB
Dalam proses evaluasi ini pihaknya juga akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan stakeholder lainnya.
"Seluruh asosiasi KPPU kita libatkan sekuanya YLKI stakeholder terkait kita undang. Pak dirjen sedang inisiatif," tandasnya. (rmol/jpnn)
Menurut Budi perubahan aturan bisa terjadi secara dinamis, menyesuaikan usulan dari pengemudi dan pihak lainnya yang terkait.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol