Menhub Minta Percepat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan jajarannya di transportasi laut untuk lebih meningkatkan percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal.
"Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang harus segera ditangani, sehingga diperlukan keseriusan dalam menanganinya mulai dari proses penyelesaiannya," ujar Budi dalam siaran persnya, Jumat (17/2).
Perintah Menteri Perhubungan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 5 Tahun 2017, tentang Percepatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Instruksi tersebut memerinci langkah-langkah proses percepatan penyelesaian kecelakaan kapal oleh unit kerja terkait.
“Pasca kejadian kecelakaan kapal, saya minta kepada Ketua Mahkamah Pelayaran untuk segera membentuk Majelis Hakim yang bertugas memeriksa perkara kecelakaan kapal, melaksanakan pemeriksaan lanjut kecelakaan kapal dan menyampaikan hasil Putusan Mahkamah Pelayaran Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta menyampaikan rekomendasinya kepada Menhub,” ujar Budi.
Budi juga memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi instruksi tersebut.
Dalam Instruksi tersebut, Syahbandar diwajibkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan kapal kepada Dirjen Hubla selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Pelayaran.
Di samping itu, para Syahbandar juga harus melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), paling lambat tujuh hari kerja.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan jajarannya di transportasi laut untuk lebih meningkatkan percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project