Menhub Minta Swasta juga Terlibat dalam Uji KIR Berkala

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor.
Selama ini uji berkala kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan pemerintah.
“Awalnya saya berpikir out of the box saja, kami bikin swasta supaya jangan susah, ternyata Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji KIR itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merk, dan oleh swasta," ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/11).
Karena itu, Budi meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera dilakukan.
Sebab, dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta, maka kegiatan uji berkala online ini akan mempermudah semuanya.
“Kalau bisa dipermudah mengapa kami buat susah KIR itu," ucap Budi.
Dengan keterlibatan swasta dalam kegiatan uji KIR, nantinya Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR.(chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg