Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan

Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan
Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan

Menurut Djoko, saat ini aturan sudah diinformasikan ke PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara. Nantinya operator bandara itu akan membicarakan regulasi itu dengan para airlines. Dalam pembicaraan itu nantinya, maskapai akan memberikan masukan bagaimana sistem penggabungan itu.

Dia melanjutkan, selama ini, penggabungan airport tax dengan tiket pesawat baru diimplementasikan oleh maskapai Garuda Indonesia. Sedangkan perusahaan penerbangan yang lain masih masih berancang-ancang mengikti airlines nasional itu. Djoko berharap, secepatnya semua maskapai menerapkan aturan tersebut.

Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan menghimbau bahwa Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax segera digabung dengan tiket. Sebab aturan itu memudahkan calon penumpang. Karena bisa langsung dibayar saat orang membeli tiket pesawat. Menurut dia penggabungan itu harus terlaksana maksimal akhir tahun ini.  

Menindaklanjuti itu Kemenhub melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara no 447 tahun 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax. Aturan itu sudah disampaikan ke pengelola bandara dan pihak maskapai. Dalam waktu dekat semua maskapai akan menggabungkan airport tax dan tiket.(aph)


JAKARTA - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menghapuskan airport tax di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Rencananya Kementerian Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News