Menhub Pastikan Awasi Terus Tarif Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menurunkan tarif batas atas penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Penurunan berkisar antara 12 – 16 persen.
Hasil pantauan di lapangan maskapai-maskapai telah menerapkan aturan ini. Karenanya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada maskapai yang telah menurunkan harga tiket.
Dengan penurunan harga tiket ini, mantan dirut AP II ini berharap akan membantu masyarakat dalam mudik lebaran kali ini.
BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
“Saya mengapresiasi maskapai-maskapai penerbangan yang telah menurunkan harga tiket. Saya berharap dengan penurunan harga tiket ini akan membantu masyarakat dalam menghadapi mudik lebaran,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/5).
Budi menegaskan, akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Selain itu yang turut diperhatikan adalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.
“Pasti akan kami awasi dan evaluasi secara berkala,” pungkas Budi.(chi/jpnn)
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan maskapai-maskapai telah menerapkan aturan ini penurunan tarif batas atas.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat Ke Tiongkok dengan Harga Terjangkau
- Mengurai Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia
- AirAsia Fly Thru Bangkok Tawarkan Liburan Praktis dan Hemat ke Luar Negeri
- Wings Air Buka Rute Mamuju-Balikpapan, Sebegini Harga Tiketnya
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya