Menhub Pastikan Awasi Terus Tarif Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menurunkan tarif batas atas penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Penurunan berkisar antara 12 – 16 persen.
Hasil pantauan di lapangan maskapai-maskapai telah menerapkan aturan ini. Karenanya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada maskapai yang telah menurunkan harga tiket.
Dengan penurunan harga tiket ini, mantan dirut AP II ini berharap akan membantu masyarakat dalam mudik lebaran kali ini.
BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
“Saya mengapresiasi maskapai-maskapai penerbangan yang telah menurunkan harga tiket. Saya berharap dengan penurunan harga tiket ini akan membantu masyarakat dalam menghadapi mudik lebaran,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/5).
Budi menegaskan, akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Selain itu yang turut diperhatikan adalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.
“Pasti akan kami awasi dan evaluasi secara berkala,” pungkas Budi.(chi/jpnn)
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan maskapai-maskapai telah menerapkan aturan ini penurunan tarif batas atas.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket