Menhub Pastikan Medan Bakal Punya Terminal yang Tak Kalah dari Jakarta
jpnn.com, MEDAN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan proyek revitalisasi Terminal Bus Amplas, Medan, Minggu (8/11). Nantinya, terminal ini akan memiliki fasilitas dan sarana terintegrasi seperti hotel, kafetaria, hingga sistem pembelian tiket memanfaatkan teknologi digital.
”Ésensi daripada apa yang kita lakukan hari ini adalah bagaimana membuat metropolitan Medan ini mempunyai angkutan masal yang masif dan bagus dan signifikan. Kita bandingkan dengan Jakarta, ” kata Menhub saat menyampaikan kata sambutan.
Acara Groundbreaking ini dimulai dengan penekanan tombol sirine dan peletakan batu pertama oleh Menhub. Turut hadir dan mendampingi Direktur Jendral Perhubungan Budi Setiyadi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan serta PJS Walikota Medan Arief Trinugroho. Dengan ini, Revitalisasi Terminal mulai masuk pengerjaan tahap I.
Dalam acara ini, Menhub juga menyampaikan pesan kepada hadirin dari Presiden Joko Widodo untuk tidak meninggalkan protokol kesehatan.
”Pesan beliau, bahwa pembangunan tidak boleh berhenti. Penyerapan harus maksimal, pelayanan harus maksimal, tetapi kita harus menjadikan Protokol Kesehatan Panglima,” ujarnya.
Dalam kegiatan peresmian ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga turut mengusulkan untuk revitalisasi terminal lainnya, seperti Terminal Pinang Baris. Menanggapi hal itu, Menhub merespon dengan positif.
”Saya sambut lirik mesra Pak Gubernur, Pak Dirjen tolong dilihat, kalau fungsinya banyak seperti Amplas kita harus selesaikan dalam waktu 2 tahun,” ujarnya tegas.
Menurut laporan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, telah dianggarkan biaya pembangunan sebesar 45 Milyar Rupiah dengan skema Multi Years Contract (Kontrak Tahun Jamak) dan akan rampung pada tahun 2022. Luas Terminal sejumlah 1,6 Hektar. (dil/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan proyek revitalisasi Terminal Bus Amplas, Medan, Minggu (8/11)
Redaktur & Reporter : Adil
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982