Menhub: Pelantikan Pejabat Kemenhub Masih Sesuai Aturan

Menhub: Pelantikan Pejabat Kemenhub Masih Sesuai Aturan
Menhub Budi Karya Sumadi saat diwawancarai awak media. Foto: BKIP Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pelantikan pejabat Kemenhub masih sesuatu aturan dan tidak ada yang salah. 

Meski begitu, Menhub tak menampik ada beberapa pejabat yang dimutasi. "Semua masih dalam kendali saya," kata Menhub Budi Karya Sumadi, dalam siaran tertulisnya, Minggu (15/12.

Mengenai pemberitaan di sebuah media online yang berjudul 'Ada Dugaan Menhub Digembosi Anak Buahnya', Menhub menegaskan bahwa itu adalah hoaks.

"Berita itu hoaks, semua dalam kendali. Memang, pelantikan kemarin saya wakilkan," tutur Menhub Budi Karya Sumadi.

Diketahui, pemberitaan tersebut terkait pelantikan 592 pejabat administrasidan Pengawas Kementerian Perhubungan di Graha Angkasa Pura 1, Kemayoran, Jakarta, Jumat (13/12) lalu.

Disebutkan dalam berita itu, salah satu pelanggaran yang dilakukan Sekjen Djoko adalah melantik Eselon ll yang bukan wewenangnya. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 2 PM Tahun 2015 tentang wewenang, pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa bidang kepegawaian di lingkungan Kemenhub,menyebutkan yang melantik adalah Menhub.

Sumber di Kemenhub menduga manuver ini dilakukan sebagai upaya menggemboskan Budi Karya Sumadi yang dipercaya Presiden Jokowi menjabat Menhub kedua kalinya. “Beliau kan kompetitor yang digadang-gadang akan jadi menteri," tulis pegawai Kemenhub yang namanya enggan disebutkan.(mg7/jpnn)

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pelantikan pejabat Kemenhub masih sesuatu aturan dan tidak ada yang salah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News