Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Senin, 06 Juli 2009 – 17:30 WIB
Berkaitan dengan pelaksanaan UU baru pengganti UU 14/1992 tersebut, Menhub menambahkan, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan produsen helm, melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. (lev/JPNN)
Baca Juga:
BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menghimbau kepada produsen sepeda motor untuk memberikan dua buah helm (bukan satu seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad