Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Senin, 06 Juli 2009 – 17:30 WIB

Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Berkaitan dengan pelaksanaan UU baru pengganti UU 14/1992 tersebut, Menhub menambahkan, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan produsen helm, melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. (lev/JPNN)
Baca Juga:
BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menghimbau kepada produsen sepeda motor untuk memberikan dua buah helm (bukan satu seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak