Menhub: Selidiki Penyebab Bayi Meninggal di Lion Air
jpnn.com - JAKARTA - Kabar meninggalnya seorang bayi berusia hampir setahun dalam pesawat Lion Air JT-350 rute Jakarta - Padang, sudah sampai ke telinga Menteri Perhubungan EE Mangindaan. Menanggapi hal itu, dia meminta agar penyebab meninggalnya bayi tersebut diselidiki secara medis.
"Saya sudah dengar kabar itu, saya minta untuk diproses secara medis dulu, penyebab kenapa bisa sampai meninggal dan sebagainya. Divisum dulu apa penyebab-penyebabnya," ucap Mangindaan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/4).
Menurut dia, visum itu perlu dilakukan. Dari visum itu juga akan ketahuan apakah pihak maskapai perlu bertanggung-jawab atau memang meninggal secara alami. Termasuk adanya kabar yang mengatakan bayi tersebut meninggal lantaran kekurangan oksigen selama di pesawat.
"Itu ada aturannya. Jadi kita bisa tentukan siapa yang bertanggung-jawab. Nanti dari hasil visum akan kelihatan," tukasnya.
Untuk diketahui, seorang bayi laki-laki berusia kurang dari satu tahun meninggal dalam perjalanan penerbangan pesawat Lion Air JT-350 rute Jakarta - Padang, pada Minggu (13/4). bayi tersebut diduga meninggal akibat kesulitan bernapas dan kekurangan oksigen.
Namun saat dikonfirmasi, pihak Lion Air mengatakan belum mengetahui secara pasti penyebab kematian bayi itu. Lion Air menganggap kejadian tersebut sebagai natural death (kematian alami).
"Tidak ada insiden yang menjadi penyebab anak itu meninggal," kata Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kabar meninggalnya seorang bayi berusia hampir setahun dalam pesawat Lion Air JT-350 rute Jakarta - Padang, sudah sampai ke telinga Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum