Menhub Siap Lawan Gugatan Gapasdap

jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap mengugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka mengugat terkait tarif angkutan penyeberangan dalam keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022.
Terkait gugatan tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan melawan.
Pasalnya, menhub menilai permintaan tarif dari Gapasdap sebesar 20% dinilai Menhub terlalu berlebihan.
"Kami akan lawan dan saya yakin apa yang kami lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak," ujar Budi Karya di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12).
Terkait pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah dihitung bersama-sama stakeholder tarif, bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada 2019 dengan Kemenhub sebagai leadernya.
Di mana setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4%.
Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Terkait gugatan Gapasdap, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan melawan. Simak selengkapnya.
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri