Menhub Siap Lawan Gugatan Gapasdap
jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap mengugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka mengugat terkait tarif angkutan penyeberangan dalam keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022.
Terkait gugatan tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan melawan.
Pasalnya, menhub menilai permintaan tarif dari Gapasdap sebesar 20% dinilai Menhub terlalu berlebihan.
"Kami akan lawan dan saya yakin apa yang kami lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak," ujar Budi Karya di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12).
Terkait pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah dihitung bersama-sama stakeholder tarif, bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada 2019 dengan Kemenhub sebagai leadernya.
Di mana setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4%.
Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Terkait gugatan Gapasdap, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan melawan. Simak selengkapnya.
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Gapasdap Minta Pengusaha Kapal Siap Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo