Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Lima hari sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tidak berlaku lagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memiliki peraturan baru.
Peraturan yang mengatur angkutan sewa khusus alias taksi daring itu memang sudah beberapa kali disosialisasikan.
Peraturan baru tersebut bernomor PM 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo berharap semua pihak menjaga situasi tetap kondusif.
Dia mengakui bahwa peraturan itu tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodasi semua pihak. Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha," kata dia.
Ada poin-poin baru dalam PM 26. Misalnya, mengenai STNK yang diperbolehkan milik pribadi.
Asal ketika mendaftarkan ke dinas perhubungan setempat harus bergabung dalam satu koperasi yang minimal memiliki lima mobil.
PM 108 Tahun 2017 akan berlaku efektif mulai 1 November 2017
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis