Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 23:19 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:
Selain itu, sebagai tanda bahwa sudah legal, angkutan akan diberi stiker.
Aturan baru tersebut tidak sekonyong-konyong langsung menerapkan sanksi.
Kemenhub memberikan waktu tiga bulan untuk semua pihak menyesuaikan diri.
PM 108 juga mengatur angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya PM 26.
Dia mengimbau anggota Organda untuk menghormati aturan baru tersebut. (lyn/c10/agm/jpnn)
PM 108 Tahun 2017 akan berlaku efektif mulai 1 November 2017
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup