Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi
Sebagai Ketua Umum PPRN
Selasa, 09 Agustus 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Amelia Yani diminta segera menghentikan klaim sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sebab, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu dinilai sudah tidak punya dasar hukum untuk duduk sebagai Ketua Umum PPRN.
Berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011, keabsahan Amelia Yani di kursi Ketua Umum PPRN sudah batal secara hukum. Ketua Umum DPP PPRN kubu Pondok Bambu, H Rouchin, menyatakan, pihaknya telah mengantongi salinan putusan MA tersebut, dan menyerahkannya ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
“Kami telah menyampaikan salinan putusan kasasi MA ini kepada Menkumham melalui Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Anshari, kami berharap putusan MA ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Menkumham,” kata Rouchin kepada wartawan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (9/8).
Rouchin dan beberapa pengurus PPRN kubu Pondok Bambu, mendatangi kantor Kementrian Hukum dan HAM guna menyerahkan salinan putusan MA tentang kisruh internal kepengurusan PPRN. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN kubu Pondok Bambu, Joller Sitorus, menegaskan bahwa putusan MA itu secara tidak langsung telah menyelesaikan konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi di tubuh PPRN.
JAKARTA - Amelia Yani diminta segera menghentikan klaim sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sebab, putri Pahlawan Revolusi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal