Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi
Sebagai Ketua Umum PPRN
Selasa, 09 Agustus 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Amelia Yani diminta segera menghentikan klaim sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sebab, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu dinilai sudah tidak punya dasar hukum untuk duduk sebagai Ketua Umum PPRN.
Berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011, keabsahan Amelia Yani di kursi Ketua Umum PPRN sudah batal secara hukum. Ketua Umum DPP PPRN kubu Pondok Bambu, H Rouchin, menyatakan, pihaknya telah mengantongi salinan putusan MA tersebut, dan menyerahkannya ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
“Kami telah menyampaikan salinan putusan kasasi MA ini kepada Menkumham melalui Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Anshari, kami berharap putusan MA ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Menkumham,” kata Rouchin kepada wartawan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (9/8).
Rouchin dan beberapa pengurus PPRN kubu Pondok Bambu, mendatangi kantor Kementrian Hukum dan HAM guna menyerahkan salinan putusan MA tentang kisruh internal kepengurusan PPRN. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN kubu Pondok Bambu, Joller Sitorus, menegaskan bahwa putusan MA itu secara tidak langsung telah menyelesaikan konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi di tubuh PPRN.
JAKARTA - Amelia Yani diminta segera menghentikan klaim sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sebab, putri Pahlawan Revolusi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS