Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi

Sebagai Ketua Umum PPRN

Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi
Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi
Menurut Joller, putusan MA itu telah mengukuhkan hanya ada satu PPRN, yakni kubu Pondok Bambu. Sebab, putusan MA itu adalah hasil permohonan kasasi DPP PPRN Pondok Bambu, yang meminta pembatalan putusan PT TUN Jakarta Nomor 09/B/2011/PT TUN-JKT juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT.

dua putusan dari PTUN itu pula yang selama ini dijadikan dasar pengesahan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani oleh Menkumham. “Kami berharap satu, dua hari ke depan Menkumham segera menindaklanjuti putusan MA ini dan mengakhiri konflik internal yang selama ini terjadi di PPRN,” kata Joller.

Dalam kesempatan itu Joller justru mempertanyakan sikap Kementrian Hukum dan HAM yang masih mengakui PPRN Kubu Amelia Yani hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Ancol, 21 Juli lalu. Padahal, MA telah mengeluarkan putusan kasasi.

“Kami heran, mengapa saat itu Menkumham berani mengeluarkan putusan berdasarkan PTUN Jakarta itu, padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih sedang dalam proses banding dan kini sudah keluar putusan kasasinya,” kata Joller.

JAKARTA - Amelia Yani diminta segera menghentikan klaim sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sebab, putri Pahlawan Revolusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News