Menhukham Tetap Bebaskan Komisi III DPR Awasi Rutan
Minggu, 12 Februari 2012 – 21:01 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (12/2). Foto : Arundono W/JPNN
Hanya saja dalam kasus pertemuan antara Nazar dan Nasir yang notabene anggota DPR RI, memang diyakini sebagai pertemuan pribadi. Sebab, pertemuan pada Rabu (8/2) malam itu juga dihadiri mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga:
"Dari CCTV terpantau ada tujuh orang. Kebetulan yang berstatus anggota Komisi III DPR hanya satu orang (Nasir). Sedangkan yang lainnya jelas telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 1983 (tentang pelaksanaan KUHAP)," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kasus pertemuan di Rutan LP Cipinang antara M Nazaruddin dengan saudaranya, M Nasir di luar jam besuk, tidak akan membuat Menteri Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang