Menhukham Tetap Bebaskan Komisi III DPR Awasi Rutan
Minggu, 12 Februari 2012 – 21:01 WIB
Hanya saja dalam kasus pertemuan antara Nazar dan Nasir yang notabene anggota DPR RI, memang diyakini sebagai pertemuan pribadi. Sebab, pertemuan pada Rabu (8/2) malam itu juga dihadiri mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga:
"Dari CCTV terpantau ada tujuh orang. Kebetulan yang berstatus anggota Komisi III DPR hanya satu orang (Nasir). Sedangkan yang lainnya jelas telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 1983 (tentang pelaksanaan KUHAP)," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kasus pertemuan di Rutan LP Cipinang antara M Nazaruddin dengan saudaranya, M Nasir di luar jam besuk, tidak akan membuat Menteri Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah