Menhut Ancam Cabut 156 Izin Tambang di Kaltim
Senin, 25 Januari 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan bagi 156 perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, jika perusahaan itu tidak segera melakukan reklamasi, maka izin perusahaan itu akan dicabut. "Kalimantan apalagi. Ada Bukit Soeharto, juga hutan penelitian, digarap juga oleh penambang yang kurang melaksanakan tugas dengan baik untuk rekalamasi. Oleh karena itu saya ingatkan, satu minggu, dua minggu, paling lambat satu bulan, kita akan lakukan peninjauan lapangan. Kalau kita temukan, tidak akan sungkan-sungkan mencabut (izin) pinjam pakai yang sudah diberikan oleh Kementerian Kehutanan," katanya tegas.
"Para penambang, baik yang resmi maupun tidak, berskala nasional hingga international, mulai dari Papua sampai Bangka Belitung, saya ingatkan (agar) segera melakukan reklamasi, karena banyak hutan konservasi, hutan lindung, (yang) rusak," kata Zulkifli, di sela-sela grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).
Zulkifli menyebutkan, khusus di Kaltim saja, terdapat 156 izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan. Izin itu di antaranya terdapat di Bukit Soeharto dan hutan yang menjadi lahan lembaga penelitian Universitas Mulawarman.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan bagi 156 perusahaan tambang yang ada
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?