Menhut Ancam Cabut Izin Perusahaan di Riau
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:20 WIB
JAKARTA--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan jika ada perusahaan di Riau terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan, pihaknya tak segan-segan mencabut izin perusahaan. Zulkifli berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menelusuri pelaku dan penyebab kebakaran lahan dan hutan di wilayah itu.
"Kalau sudah pidana, tentulah. Ada 9 kan. Nanti perlu ada penyelidikan dan penyidikan. Biarlah ini kita serahkan kepada kepolisian. Kita sudah minta agar aparat kepolisian kita bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis, (27/6).
Ia menegaskan, polisi tak boleh bertoleransi dengan perusahaan yang bersalah. Perusahaan lokal maupun perusahaan asing yang bersalah, kata dia, harus mendapatkan proses penegakan hukum yang sama. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pelaku pembakar hutan dapat terancam lima tahun penjara.
"Polisi segera selesaikan agar tidak simpang siur. Bayangkan ada yang menuduh 170 perusahaan kita membakar kebunnya. 80 hutan tanaman membakar kebunnya habis dong. Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Oleh karena itu biarkan yang nakal dan bandel diselidiki polisi. Tidak ada toleransi," tegas Zulkifli. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan jika ada perusahaan di Riau terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan, pihaknya tak segan-segan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB