Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Senin, 01 Februari 2010 – 15:26 WIB
Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur kehutanan juga tumpang tindih. Menurut Zulkifli, pertentangan regulasi itu sudah berlangsung selama sembilan tahun dan hingga saat ini belum terselesaikan.
"Saat ini aturan masih saling tumpang tindih," kata Zulkifli pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (1/2).
Tumpang tindih regulasi yang dimaksud Zulkifli ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) antara Penggunaan Kawasan Hutan dan PP Alih Fungsi Kawasan Hutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin