Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Senin, 01 Februari 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur kehutanan juga tumpang tindih. Menurut Zulkifli, pertentangan regulasi itu sudah berlangsung selama sembilan tahun dan hingga saat ini belum terselesaikan.
"Saat ini aturan masih saling tumpang tindih," kata Zulkifli pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (1/2).
Tumpang tindih regulasi yang dimaksud Zulkifli ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) antara Penggunaan Kawasan Hutan dan PP Alih Fungsi Kawasan Hutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia