Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Senin, 01 Februari 2010 – 15:26 WIB
"Tidak selesai sembilan tahun. Pertentangannya seperti pertanyaan duluan mana antara ayam atau telur," kata Zulkifli sembari menyatakan pertentangan regulasi juga terjadi pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga menimbulkan masalah.
Baca Juga:
Sehubungan dengan itu, Zulkifli berharap pertentangan RPP soal alih fungsi kawasan hutan dan dan penggunaan kawasan hutan segera berakhir dengan ditandatanganinya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Semoga dalam satu atau dua minggu kedepan pertentangannya segera selesai," harapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah