Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Senin, 01 Februari 2010 – 15:26 WIB
Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
"Tidak selesai sembilan tahun. Pertentangannya seperti pertanyaan duluan mana antara ayam atau telur," kata Zulkifli sembari menyatakan pertentangan regulasi juga terjadi pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga menimbulkan masalah.
Baca Juga:
Sehubungan dengan itu, Zulkifli berharap pertentangan RPP soal alih fungsi kawasan hutan dan dan penggunaan kawasan hutan segera berakhir dengan ditandatanganinya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Semoga dalam satu atau dua minggu kedepan pertentangannya segera selesai," harapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?