Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT

Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT
Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT
Syahrial juga menegaskan bahwa kegiatan PT AMT yang bergerak dibidang kayu glondongan selama ini berada didalam hutan ulayat masyarakat adat Solsel. Namun kata dia, masyarakat Solsel sangat kecewa karena sejak pengajuan izin HPH perusahaan itu kepada Menhut pada 2008, masyarakat adat sebagai pemilik ulayat yang diakui keberadaannya dalam sistem hukum positif negara Republik Indonesia tidak pernah dilibatkan.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah untuk meminta persetujuan dalam hal perizinan ini, baik oleh perusahaan maupun dari pemerintah. Padahal perusahaan itu berada dalam hutan ulayat masyarakat adat,” ujar dia.

Sedang yang menjadi dasar penolakan oleh masyarakat Adat Alam Surambi Pagu terhadap PT AMT, selain tidak dilibatkan dalam hal perizinan, juga soal alokasi dan fee Nagari yang dibayarkan setiap tahun sekali tidak seimbang dengan nilai kayu yang diambil.

Akibat kecilnya kontribusi dana yang diberikan oleh PT AMT terhadap pendapatan daerah (PAD), maka nagari tidak bisa merencanakan untuk pembangunan insfastruktur. PT AMT juga tidak transparan tentang produksi yang dihasilan setiap tahunnya kepada nagari, karena adanya indikasi pemanipulasian data yang merugikan negara.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kembali didesak mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Andalan Merapi Timber

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News