Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT
Jumat, 23 September 2011 – 20:06 WIB
Syahrial juga menegaskan bahwa kegiatan PT AMT yang bergerak dibidang kayu glondongan selama ini berada didalam hutan ulayat masyarakat adat Solsel. Namun kata dia, masyarakat Solsel sangat kecewa karena sejak pengajuan izin HPH perusahaan itu kepada Menhut pada 2008, masyarakat adat sebagai pemilik ulayat yang diakui keberadaannya dalam sistem hukum positif negara Republik Indonesia tidak pernah dilibatkan.
Baca Juga:
“Kami tidak pernah diajak musyawarah untuk meminta persetujuan dalam hal perizinan ini, baik oleh perusahaan maupun dari pemerintah. Padahal perusahaan itu berada dalam hutan ulayat masyarakat adat,” ujar dia.
Sedang yang menjadi dasar penolakan oleh masyarakat Adat Alam Surambi Pagu terhadap PT AMT, selain tidak dilibatkan dalam hal perizinan, juga soal alokasi dan fee Nagari yang dibayarkan setiap tahun sekali tidak seimbang dengan nilai kayu yang diambil.
Akibat kecilnya kontribusi dana yang diberikan oleh PT AMT terhadap pendapatan daerah (PAD), maka nagari tidak bisa merencanakan untuk pembangunan insfastruktur. PT AMT juga tidak transparan tentang produksi yang dihasilan setiap tahunnya kepada nagari, karena adanya indikasi pemanipulasian data yang merugikan negara.
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kembali didesak mencabut perpanjangan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Andalan Merapi Timber
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius