Menhut Didesak Cabut Izin RAPP

Menhut Didesak Cabut Izin RAPP
Menhut Didesak Cabut Izin RAPP
JAKARTA – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mencabut Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan gambut Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, Riau. Menurutnya, kawasan yang menjadi lokasi izin merupakan hutan lindung.

“Seharusnya menteri mencabut izinnya karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung,” kata Koordinator Jikalahari, Susanto Kurniawan di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (3/2). Menurut Susanto, tingkah laku perusahaan juga sudah melampaui batas. Dia menyayangkan sikap Menhut yang belum juga menghentiakn sementara aktivitas RAPP sebelum ada hasil dari Tim Tujuh yang dibentuk.

“Sepuluh hari yang lalu ada sepuluh alat berat yang masuk di sana, artinya ada pelanggaran,” katanya. Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menhut telah membentuk tim tujuh untuk mengkaji ulang izin yang diterbitkan Kementrian Kehutanan pada HTI PT RAPP. Tim Tujuh itu berasal dari Universitas Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Kata Zulkifli.  Pencabutan atau tidak izin PT RAPP tergantung dari rekomendasi Tim 7.

Pembentukan tim itu kata Susanto tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut dia, pembentukan tim seperti itu sudah dilakukan Menhut sebelum digelar Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen Denmark, Desember 2009 namun hingga kini tidak terselesaikan.

JAKARTA – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mencabut Izin Hutan Tanaman Industri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News