Menhut Haramkan Menambang di TN
jpnn.com - “Kalau di hutan lindung dan hutan produksi, sesuai aturan yang ada boleh dilakukan penambangan. Tapi kalau di taman nasional, itu haram hukumnya,” tegas Menhut dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan,
Menhut menambahkan, bila pertambangan dilakukan di hutan lindung, maka itu harus dilakukan secara tertutup. Tapi kalau dilakukan di hutan produksi, maka boleh dilakukan secara terbuka. “Aturannya begitu. Kita harapkan ini bisa jadi aturan main sehingga hutan bisa dijaga,” katanya.
Dalam raker tersebut, Menhut sempat dicecar berbagai pertanyaan terkait banyaknya masyarakat yang berkasus dengan soal kehutanan. Misalnya di Trenggalek, Jawa Timur, masyarakat mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan itu adalah hak mereka, sementara Dephut mengklaim itu milik negara. Menhut diminta memberkan solusi terbaik bagi masyarakat.(eyd)
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengakui bahwa pihaknya membolehkan dilakukannya aktifitas penambangan di hutan lindung dan hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya