Menhut Janji Izinkan Alih Fungsi Hutan di Batam
Rabu, 29 September 2010 – 03:43 WIB
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), menemui Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di kantor Kementrian Kehutanan, Selasa (28/9). Tujuan DPD asal Kepri mendatangi Menhut, untuk menanyakan komitmen menteri yang juga politisi Partrai Amanat Nasional (PAN) itu tentang proses pelepasan kawasan lindung di Batam. Jasarmen sempat mengingatkan bahwa ada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang memberi kewenangan kepada Otorita Batam (OB) untuk mengelola lahan. "Kalau masalah Batam ini tak kunjung tuntas, itu artinya Keppres kalah oleh keputusan Menteri. Jangan sampai ini terjadi karena akan menggangu investasi di Batam," ucap Jasarmen.
Dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih setengah jam itu, Menhut menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan surat keputusan tentang pelepasan hutan di Batam yang terlanjur dialihfungsikan. Adapuan anggota DPD asal Kepri yang bertemu Menhut adalah Aida Ismeth, Hardi Hood, Zulbachri dan Jasarmen Purba.
Baca Juga:
Ditemui usai bertemu Menhut, salah satu anggota DPD asal Kepri, Jasarmen Purba, menyatakan, dirinya di depan Menhut memaparkan kondisi terakhir di Batam, di mana ribuan sertifikat tanah dan lahan tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), menemui Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan
BERITA TERKAIT
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran