Menhut Janji Tertibkan GSE
Kamis, 25 April 2013 – 08:36 WIB
NANGGUNG-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyoroti gagalnya eksekusi bangunan tak berizin di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) Kecamatan Pamijahan. Lebih lanjut ia mengatakan, masalah GSE memiliki sejarah yang panjang karena sekitar tahun 1970-an kawasan Lokapurna pernah diminta purnawirawan namun tukar menukarnya tak tuntas sehingga tak sah.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menegaskan, tak boleh ada pendirian bangunan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGS) termasuk GSE karena melanggar aturan.
Baca Juga:
“Memamg harus ditertibkan,” ucapnya saat konpers usai meresmikan bangunan dalam kompleks persemaian Pusat Penelitian dan Pendidikan Pohon dan Tanaman Asli (P4TA), Rabu (24/4).
Baca Juga:
NANGGUNG-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyoroti gagalnya eksekusi bangunan tak berizin di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!