Menhut Janji Tertibkan GSE

Menhut Janji Tertibkan GSE
Menhut Janji Tertibkan GSE
NANGGUNG-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyoroti gagalnya eksekusi bangunan tak berizin di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) Kecamatan Pamijahan.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menegaskan, tak boleh ada pendirian bangunan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGS) termasuk GSE karena melanggar aturan.

“Memamg harus ditertibkan,” ucapnya saat konpers usai meresmikan bangunan dalam kompleks persemaian Pusat Penelitian dan Pendidikan Pohon dan Tanaman Asli (P4TA), Rabu (24/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, masalah GSE memiliki sejarah yang panjang karena sekitar tahun 1970-an kawasan Lokapurna pernah diminta purnawirawan namun tukar menukarnya tak tuntas sehingga tak sah.

   

NANGGUNG-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyoroti gagalnya eksekusi bangunan tak berizin di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News